Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 2-4 Hingga 23 Agustus 2021

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.

Aturan mengenai perpanjangan penerapan PPKM ini secara rinci tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 yang dirilis pada, Selasa (17/8/2021).

Terdapat perubahan daftar kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali selama seminggu ke depan. Adapun daerah tersebut antara lain:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 4:

 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. 

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria :

Level 3:
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang
Level 4:
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Baca juga: Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Pelonggaran PPKM Level 4 Terus Berlanjut

 Level 2:
Kabupaten Tasikmalaya.

Level 3:
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Level 4:
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

4. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

Level 4:
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan