Minggu, 26 April 2026

HUT Kemerdekaan RI

Kemenkumham Rayakan Kemerdekaan dengan Patuhi 3M dan 3T

Lebih dari satu tahun, pandemi Covid-19 masih terus membayangi kehidupan seluruh penduduk dunia, termasuk Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen Pol Andap Budhi Revianto. 

Karenanya, Andap meminta agar pimpinan tinggi di seluruh satuan kerja Kemenkumham memberikan arahan yang jelas dan tegas kepada jajaran di bawahnya untuk tidak terprovokasi dalam narasi penolakan kebijakan pemerintah.

“Kepada para pimpinan tinggi dan kepala unit pelaksana teknis, beri pemahaman dan arahkan juga kepada jajaran, sehingga tidak terprovokasi dalam upaya propaganda yang menyudutkan pemerintah dalam penanganan Covid-19, termasuk meredusir penggunaan narasi pelanggaran HAM terkait kebijakan penggunaan sertifikasi vaksin sebagai syarat perjalanan/masuk ke sentra ekonomi,” jelasnya.

“Terhitung mulai hari ini hingga 23 Agustus 2021 mendatang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali resmi dilanjutkan. Mari kita semua ikut berkontribusi dalam upaya menekan mobilitas masyarakat, khususnya pada daerah PPKM level 4,” lanjut Andap.

Terkait vaksinasi, Andap meminta kepada seluruh jajaran beserta keluarga, untuk turut serta menyukseskan program vaksinasi nasional dengan cara mengikuti proses vaksinasi pada wilayah masing-masing, baik itu di provinsi, kabupaten, maupun kota.

“Pastikan seluruh pegawai, termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat, agar divaksinasi minimal dosis pertama dengan target selesai di akhir bulan Agustus 2021,” ucap Andap.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR RI Sebut Indonesia Pilih Kolaborasi Hadapi Pandemi Covid-19

“Pantau dan laporkan jumlah pegawai yang dirawat akibat Covid-19 di rumah sakit dan isolasi terpusat pemerintah, serta berikan perhatian dengan bantuan secara nyata, laksanakan work from home (WFH) dengan penuh tanggung jawab, dan lanjutkan program Kumham Peduli Kumham Berbagi,” katanya.

Sejak PPKM resmi kembali diperpanjang kemarin, ada delapan kabupaten dan kota yang sudah turun status dari level 4 ke level 3.

Kedelapan wilayah tersebut yaitu Kota Cilegon (Banten), Kota Semarang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak (Jawa Tengah), dan Kabupaten Nganjuk (Jawa Timur).

Meski begitu, ada juga empat wilayah yang naik dari level 3 ke level 4, yakni Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Blora, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonogiri (Jawa Tengah).

Sedangkan, semua wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Bali tidak mengalami perubahan status.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved