Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

PPKM di Jabodetabek Jadi Level 3, Legislator PDIP: Jangan Anggap Covid-19 Sudah Reda

Legislator PDI Perjuangan Rahmad Handoyo menilai langkah tepat pemerintah memperpanjang sekaligus

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah warga negara asing (WNA) atau ekspatriat menjalani vaksinasi Covid-19 di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021). Sebanyak 300 WNA pemegang Kitas mendapatkan vaksin Covid-19 Sinopharm dengan biaya Rp 700.000 per orang untuk 2 kali suntik. Adapun syarat yang dibutuhkan yakni WNA berusia minimal 18 tahun, memiliki salah satu kartu identitas berupa paspor, Kitas, Kitap, atau SKKT.?Tribunnews/Jeprima 

Penurun level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia. Diantaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu. Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan. BOR Nasional kata Presiden saat ini berada di angka 33 persen.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan