Jumat, 5 September 2025

Virus Corona

Kemenkes Diminta Prioritaskan Vaksin Covid-19 Johnson and Johnson untuk Masyarakat Adat

Kementerian Kesehatan diminta memprioritaskan vaksin Johnson & Johnson untuk masyarakat adat dan kelompok rentan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi vaksin Covid-19. Kementerian Kesehatan diminta memprioritaskan vaksin Johnson & Johnson untuk masyarakat adat dan kelompok rentan. 

Demikian pula dengan vaksinasi di kalangan disabilitas.

Berdasar pengalaman vaksinasi bagi kalangan disabilitas di Bantul, Yogyakarta, pada Agustus lalu, butuh persiapan ekstra panjang, tempat khusus, juru bahasa isyarat, dan tenaga pendamping tambahan.

“Butuh koordinasi banya menggelar vaksinasi kalangan disabilitas,” kata Buyung Ridwan Tanjung, pihak untuk founder Harapan Nusantara (OHANA).

Baca juga: Jokowi: Kasus Covid-19 Terus Menunjukkan Trend Penurunan 

Diketahui sebanyak 500 ribu vaksin Covid-19 Johnson & Johnson atau Janssen untuk pertama kali tiba di Indonesia pada Sabtu (11/9/2021).

Vaksin asal produsen Amerika Serikat ini, diberikan kepada orang berusia 18 tahun ke atas dengan pemberian sekali suntikan atau dosis tunggal sebanyak 0,5 mL secara intramuscular.

Badan POM telah melakukan kajian terhadap vaskin Janssen sebagai persyaratan penerbitan Izin Penggunaan Darurat/Emergency Use Authorization (EUA).

Dari hasil kajian yang telah dilakukan menunjukkan, dari sisi keamanan, secara umum pemberian vaksin tersebut dapat ditoleransi dengan baik.

Reaksi lokal maupun sistemik dari pemberian vaksin Johnson and Johnson menunjukkan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) lokal yang umum terjadi, antara lain nyeri, kemerahan, dan pembengkakan, serta KIPI sistemik yang umum terjadi adalah sakit kepala, rasa lelah (fatique), nyeri otot (myalgia), mengantuk, mual (nausea), muntah, demam (pyrexia), dan diare.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan