Virus Corona
Kemenkes Pastikan Virus Corona Varian Lambda, Mu, dan R1 Belum Ditemukan di Indonesia
Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sampai saat ini belum ditemukan virus corona varian baru Lambda, Mu, maupun R1 di Tanah Air.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan, sampai saat ini belum ditemukan virus corona varian baru Lambda, Mu, maupun R1 di Tanah Air.
Pemerinta terus mewaspadai dan memantau masuknya varian-varian ini ke Indonesia.
"Kita tetap memperkuat pintu masuk negara kita," kata Nadia saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).
Sampai saat ini total 6.734 sequencing telah dilakukan. Dari total tersebut varian Delta mendominasi dengan jumlah 2.945 ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia
Kemudian mengidentifikasi varian Alpha (65), Beta (22), dan varian lokal lainnya di Indonesia.
Baca juga: Inisiasi Prananda, PDIP Serahkan Tali Asih untuk 201 Keluarga Kader yang Wafat Akibat Covid-19
"Sampai saat ini kami sampaikan varian-varian lain tetapi varian Lambda, Mu, R1 atau C.1.2 maupun varian lainnya belum ditemukan di negara kita," ujar Nadia.
Sebagai antisipasi, pemerintah terus berupaya melakukan sequencing sebanyak mungkin terutama jika muncul klaster-klaster kasus ataupun kasus individual yang berasal dari luar negeri.
"Kita juga akan berkonsultasi dengan WHO untuk terus memperbarui informasi terkait varian-varian baru yang berpotensi dan menyebar di Indonesia," ungkap Nadia.
Aturan Bagi Penyintas Covid-19
Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dengan hasil swab negatif.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dalam peraturan baru ini disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Pakar Mengingatkan Vaksinasi Efektif Melindungi Anda dari Sakit yang Parah Jika Tertular COVID-19
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.
Dalam keputusan Menkes itu disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.