Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih Level 4

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa-Bali kembali diperpanjang dua minggu, mulai besok 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.

Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Lebih lanjut Airlangga menuturkan untuk PPKM Level 3 terdapat perbaikan yakni menjadi 44 kabupaten/kota, dari sebelumnya 108 kabupaten/kota.

Untuk Level 2 mengalami peningkatan menjadi 292 kabupaten/kota, dari sebelumnya 249 kabupaten/kota.

Sementara itu untuk Level 1 juga meningkat menjadi 44 kabupaten/kota, dari sebelumnya 18 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Bali Turun ke Level 3, Pemerintah Dinilai Perlu Longgarkan Acara Musik di Kawasan Pantai

Airlangga menyebut aturan dan jenis PPKM yang akan diterapkan mulai 5-18 Oktober 2021 mendatang, akan tetap sama dengan periode sebelumnya.

Terkait pengendalian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga akan dilaksanakan sesuai dengan SKB Menteri Kemendikbud Ristek.

"Terkait dengan jenis PPKM di periode 5-18 Oktober 2021 tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya. Dan pengendalian terhadap PTM sesuai dengan SKB Menteri Kemendikbud Ristek," pungkas Airlangga.

Baca juga: Menkominfo Pastikan Pertandingan PON XX Digelar di Wilayah PPKM Level 2

Pengawasan Kebijakan PPKM Harus Konsisten Demi Keselamatan Publik

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan berupaya memastikan diri dan lingkungan bebas dari Covid-19, harus menjadi bagian dari keseharian di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.

Menurut Lesatri, pembukaan kembali sejumlah kegiatan publik harus direncanakan secara matang, dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.

"Pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang diizinkan kembali saat PPKM ini harus konsisten dan transparan, agar bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).

Prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati dalam setiap berkegiatan di masa pandemi ini, menurut Lestari, harus benar-benar dikedepankan, agar tidak tercipta klaster baru saat terjadi peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik.

Baca juga: Penerapan PPKM Efektif Menurunkan Kasus dan Menghambat Laju Penyebaran Covid-19 di Luar Jawa Bali

Dalam upaya peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik misalnya, Rerie, sapaan akrab Lestari mengatakan, masyarakat harus memastikan dirinya terlindungi dari sebaran Covid-19 dengan cara menjalankan dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta sudah divaksin Covid-19.

Sedangkan, para pemangku kepentingan harus secara konsisten menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam setiap kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, lewat pengawasan yang ketat serta menjalankan testing, tracing dan treatment yang transparan terhadap masyarakat.

Dalam setiap upaya pelonggaran kebijakan yang berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dipersiapkan dengan matang untuk menekan sekecil mungkin potensi penyebaran virus korona di ruang publik.

Persiapan matang dalam berkegiatan itu harus dilakukan semua pihak, baik oleh para pemangku kepentingan atau para pelaksana suatu kegiatan publik dan masyarakat yang terlibat dalam sejumlah aktivitas di ruang publik.

Baca juga: Pelaksanaan Aktivitas Publik di Masa PPKM Butuh Dukungan dari Seluruh Elemen Bangsa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan