Virus Corona
Antisipasi Libur Nataru, Menkes Ingin Prokes Dijalankan dengan Baik untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah ingin memastikan pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan selama libur Nataru.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah ingin memastikan pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini mengingat sebelumnya, Indonesia selalu mengalami lonjakan kasus Covid-19 disaat libur panjang, karena meningkatnya mobilitas masyarakat.
Budi menegaskan, protokol kesehatan menjadi hal yang penting, terlebih disat kondisi Covid-19 di Indonesia mulai membaik.
Dengan penerapan protokol kesehatan yang baik, maka akan semakin memperkecil kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: IDAI Ungkap Kondisi Anak Usia 6-11 Tahun yang Tak Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19
“Protokol kesehatan ini menjadi penting karena memang mumpung Indonesia (kasus COVID-19) sedang turun sekarang, kita ingin memastikan bahwa implementasi protokol kesehatan bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya.
"Agar tidak terjadi lonjakan lagi, terutama nanti menghadapi Nataru,” kata Budi dalam Konferensi Pers Virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Lebih lanjut Budi juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mempersiapkan langkah antisipasi jelang Natal dan Tahun Baru ini.
Baca juga: Anak Usia 6-11 Tahun Boleh Dapat Vaksin Covid-19 Sinovac, Ini Penjelasan BPOM
Salah satunya dengan menunjuk Menko PMK, Muhadjir Effendy sebagai koordinator penanganan Covid-19 saat Nataru.
“Bapak Presiden memang minggu lalu sudah memberikan arahan, nanti Pak Menko PMK yang akan menjadi koordinator untuk memastikan di periode Nataru tahun ini dan awal tahun depan tidak terjadi lonjakan dari kasusnya konfirmasi,” terangnya.
Baca juga: Menkes: Kita Akan Mati-matian Pertahankan Landainya Kasus Covid-19 di Indonesia
Menko PMK Umumkan PCR Tak Lagi Jadi Syarat Naik Pesawat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.
Penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Naik di 20 Daerah, Masyarakat Diimbau Waspada
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," katanya.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.
Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Baca juga: Apa Itu Varian Baru Covid-19 AY.4.2 yang Menyebar di Inggris? Berikut yang Diketahui Sejauh Ini
Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat.
Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hari Darmawan)