Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Statusnya Tak Ada Perubahan, 160 Kab/Kota Level 3

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa, (9/11/2021), terdapat 160 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.

ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali masih sama seperti sebelumnya. 

Di mana, kebijakan PPKM berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021, mendatang.

Airlangga juga menyebut tak ada perubahan dalam level PPKM di Luar Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan Airlangga saat konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait Evaluasi PPKM yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/11/2021).

"Terkait dengan khusus luar Jawa-Bali, karena kan berlaku sampai minggu depan, jadi statusnya tetap tidak ada perubahan," kata Airlangga.

Baca juga: PPKM Level 3-4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Senin (15/11/2021), Akankah Kembali Diperpanjang?

Sebelumnya, Airlangga merinci, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1. 

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota, level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4. 

Airlangga menjelaskan, untuk kriteria penetapan level PPKM pada periode kali ini selain berdasarkan level asesmen situasi pandemi juga ditambahkan capaian vaksinasi dosis pertama. 

Wilayah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM. Di mana, ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. 

Sehingga PPKM level 3 ada 160 kabupaten/kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa, (9/11/2021), terdapat 160 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.

Adapun daftar daerah tersebut yakni: 

1. Aceh: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.

Baca juga: Daftar 160 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

2. Sumatera Utara: Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kota Tanjung Balai.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan