Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 3

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang yang akan menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (25/12/2020). Saat libur Natal dan Tahun Baru ini jumlah penumpang mengalami peningkatan dengan tujuan pulau Jawa dan Sumatera meski situasi sedang pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (inmendagri) terbaru.

Sebab, inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejumlah Kegiatan Ini Dilarang Selama Libur Natal dan Tahun Baru"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan