Virus Corona
Satgas Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus mengantisipasi potens
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus mengantisipasi potensi kenaikan kasus.
Berbagai strategi kebijakan telah dibahas bersama mencegah lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat.
Kegiatan ini seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan Wiku saat konferensi pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).
"Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," kata Wiku.
Penularan seperti ini mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Ingatkan 4 Kepala Daerah Ini
Dimana pola demikian tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka akan semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat begitu juga sebaliknya.
Jika merujuk pada studi oleh Noland di Tahun 2021 dengan judul “Mobility and the effective reproduction rate of Covid-19”, bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40 persen dari intensitas normal.
Agar angka Rt berada di bawah 1 dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.
Baca juga: Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya
"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," jelasnya.
Untuk itu pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi. Diantaranya:
Pertama , Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.