Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes: Tetap Ada Pembatasan Mobilitas

Pemerintah membatalkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam kegiatan virtual, Selasa (7/12/2021). 

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Tak hanya itu, perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Atas dasar hal tersebut, pemerintah akan membuat kebijakan PPKM masa Nataru lebih seimbang dan tak menyamaratakan untuk semua wilayah.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021).

Imbauan Terkait Varian Omicron

Meski tak diterapkan PPKM Level 3 secara serentak, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Ia mengungkapkan, Presiden telah memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini juga untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Aturan saat Nataru

Peraturan dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang sebelumnya telah dikeluarkan nantinya akan direvisi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan