Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

LaporCovid-19: Masih Ada Warga yang Terkendala NIK Saat Hendak Vaksinasi

Masalah NIK ini cenderung dialami masyarakat adat maupun kelompok rentan yang merasakan ketidaksetaraan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy 

"Lalu pada saat yang sama, masih juga ditemukan kesulitan terhadap sistem pelaporan, sehingga masyarakat sendiri masih bingung harus ke mana," tutur Yemiko.

Terkait permasalahan NIK yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun pada Agustus lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/III/15242/2021 yang menanggalkan atau menghilangkan NIK sebagai syarat vaksinasi.

Baca juga: Gelar Vaksinasi Covid-19, BIN DKI Targetkan 1.000 Warga Tervaksinasi dalam Sehari

Kebijakan ini tentunya mendapatkan tanggapan positif bagi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses vaksinasi yang inklusif.

Yemiko mengatakan bahwa digitalisasi sebenarnya memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat.

Ia pun menjelaskan sisi negatif yang dapat ditimbulkan era digitalisasi, karena kini NIK masyarakat diakses melalui sistem pelacakan KTP elektronik (e-KTP).

Mirisnya, bagi masyarakat yang memiliki masalah pada NIK, tentu akan rentan mengalami ketidakadilan dalam berbagai aspek.

Termasuk program vaksinasi yang sebelumnya menggunakan NIK sebagai syarat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Menurut Yemiko, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemenkes ini menjadi hal positif bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait NIK.

"Dalam suatu masa yang kita sebut sebagai era digitalisasi, kemudian persoalan digital bisa membuat masyarakat umum pun bisa menjadi masyarakat yang rentan juga. Sehingga ketika kita melihat NIK sebagai suatu syarat vaksinasi, kami melihat ini sebagai suatu upaya positif yang dilakukan pemerintah," papar Yemiko.

Dengan adanya Surat Edaran itu, masyarakat yang memiliki masalah pada tentu bisa melaporkan hal ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"Sehingga masyarakat yang kemudian tidak memiliki NIK atau yang kesulitan dengan NIK, bisa melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di lokasi vaksinasi," pungkas Yemiko.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan