Rabu, 10 September 2025

Virus Corona

Ini Karakteristik Pasien Covid-19 yang Diperbolehkan Melakukan Isolasi Mandiri

Pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakiy adalah pasien yang mengalami perburukan, gejala sedang, berat, dan kritis.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
IST
Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro 

Pertama syarat klinis di antaranya pasien maksimal berusia 45 tahun, tidak punya komorbid, bisa menggunakan akses telemedicine dan layanan kesehatan lainnya, serta punya komitmen melakukan isoman sebelum diiznkan keluar atau dinyatakan sembuh.

Syarat kedua yaitu syarat rumah.

Di antaranya dari segi fasilitas punya tempat memadai.

Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi untuk Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Luhut Imbau Masyarakat Tak Panik

Misalnya memiliki kamar, lantai terpisah dengan anggota keluarga lain, kamar mandi terpisah.

Kemudian memiliki alat oxyimeter sehingga bisa memantau saturasi oksigen.

Kalau ternyata tidak memenuhi syarat, seperti tidak punya ruang terpisah dengan anggota keluar lain, pasien tersebut dapat melakukan isolasi terpusat.

"Atau juga bisa pada fasilitas publik yang telah disiapkan pemerintah atau swasta. Selama menjalani isolasi, pasien dalam pengawasan puskesmas atau dari satgas setempat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan