Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Level 3 Mulai Berlaku Hari Ini Selasa 8 Februari 2022, Baca Lagi Aturan yang akan Berlaku

Aturan yang berlaku selama PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY, dan Bali.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI Pengunjung saat melihat-lihat pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). 

12. Perjalanan domestik 

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 

- Menunjukkan kartu vaksin

Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Anies Gelar Rapat Internal Bareng Kapolda dan Pangdam Jaya

- Menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang  baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antarwilayah Jawa dan Bali.

- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Kembali Diterapkan PPKM Level 3, Ini Aturan yang akan Berlaku

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan