Vaksin Merah Putih dapat Sertifikat Halal, MUI telah Lakukan Uji Komposisi dan Proses Produksinya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sertifikat halal penggunaan Vaksin Merah Putih, Kamis (10/2/2022).
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Garudea Prabawati
Namun, pemerintah juga akan menghibahkannya ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendry, Rabu (9/2/2022).
"Vaksin Merah Putih ini nantinya juga akan dihibahkan kepada negara-negara tetangga khususnya di benua Afrika yang memiliki kendala dalam vaksinasinya," ujar Muhadjir.
Baca juga: Kasus Covid-19 Anak di Indonesia Meningkat, Minggu Pertama Februari 2022 Capai 7.990 Kasus
Muhadjir juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung pengembangan dan percepatan pembuatan vaksin Covid-19 produksi dalam negeri tersebut.
Sehingga, dapat segera dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat luas.
Vaksin Merah Putih ini, kata Muhadjir, merupakan wujud kemajuan dan kemandirian Indonesia dalam penanganan virus Covid-19.
"Mengingat vaksin Merah Putih merupakan produk dalam negeri di mana perwujudan dari kemajuan dan kemandirian bangsa sebagai upaya untuk mendorong tercapainya ketahanan nasional," lamjut Muhadjir.
Sebagian artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/02/10/08222161/menko-pmk-vaksin-merah-putih-bakal-dihibahkan-ke-afrika
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Mutia Fauzia)