Selasa, 2 September 2025

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 21 Februari 2022, Berikut Wilayah Masuk Kategori Level 3

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali sampai dengan tanggal 21 Februari 2022, ini wilayah yang masuk level 3

Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan keterangan pers terkait Hasil Ratas PPKM, Senin (14/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sampai dengan tanggal 21 Februari 2022, mendatang.

Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan lantaran Covid-19 masih terlihat adanya peningkatan.

Baik dari jumlah kasus maupun dari sisi peningkatan jumlah kematiannya.

Tercatat pada Senin (14/2/2022) kemarin, jumlah kasus Covid-19 harian bertambah sebanyak 36.501 orang.

Baca juga: Tangani Covid-19, Kemenkes Masih Nunggak Rp 25 Triliun Tagihan RS

Baca juga: Masyarakat Bisa Menjalani Hidup Normal Asalkan Sudah Vaksin Covid-19 Lengkap dan Menjaga Prokes

Sementara itu, jumlah kematian akibat virus Covid-19 meningkat tajam.

Yakni sebanyak 145 orang dinyatakan meninggal dalam sehari.

Sejalan dengan terjadinya peningkatan tersebut, pemerintah mengeluarga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selama seminggu ke depan, wilayah berikut ini masuk dalam PPKM Level 3 dan wajib menerapkan aturan khusus PPKM Level 3.

Wilayah sebagaimana yang dimaksud masuk dalam kategori Level 3 di Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tersebut meliputi:

1. DKI Jakarta

- Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

Baca juga: Kasus Pasien Covid-19 Meninggal, 68 Persen Belum Dapat Vaksinasi Lengkap, Begini Imbauan Kemenkes

- Kota Jakartata Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan