Selasa, 30 September 2025

Penanganan Covid

TERBARU! Arti Status Warna Hijau, Kuning, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi

Mulai 14 Februari 2022, berikut adalah pembaruan arti status warna hijau, kuning, merah dan hitam pada PeduliLindungi saat check-in di tempat umum.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
aptika.kemkominfo.go.id
Mulai 14 Februari 2022, berikut adalah pembaruan arti status warna hijau, kuning, merah dan hitam pada PeduliLindungi saat check-in di tempat umum. 

Warna kuning menandakan Anda bisa bepergian ke tempat umum.

Warna kuning menandakan, bahwa:

- Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap)

- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

- Belum vaksinasi, namun baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

3. Merah

Dengan status warna merah menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19.

Apabila sudah divaksinasi dan warna tetap merah maka cek data identitas (NIK/No Paspor dan nama) di profil PeduliLindungi apakah sudah sesuai dengan sertifikat vaksin.

4. Hitam

Dengan status warna hitam menandakan Anda tak dapat bepergian ke tempat umum.

Adapun yang masuk warna ini yakni:

- Positif Covid-19 kurang 10 hari

- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari

- Baru tiba dari luar negeri.

Contoh Perhitungan Tanggal Konfirmasi Positif dan Tes Ulang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan