Virus Corona
Surat Edaran Terbaru Menpan RB: ASN di Daerah PPKM Level 1 Bisa WFO 100 Persen
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja bagi para ASN.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Malvyandie Haryadi
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Kabupaten Bogor Dibantu TNI-Polri Gantikan Tugas 763 Nakes yang Isoman Karena Covid-19
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi: Perlu Percepatan Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak-anak
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO
Baca juga: Cakupan Vaksin Covid-19 Dosis Penuh Baru 60 Persen, Pakar Epidemiologi: Belum Masuk Kategori Aman
Daftar Wilayah Berstatus Level 1, 2 dan 3