Selasa, 26 Agustus 2025

Penanganan Covid

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Berlaku 22 hingga 28 Februari 2022

Berikut ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 3 di Jawa dan Bali, yang mulai berlaku pada tanggal 22 hingga 28 Februari 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas.com
Ilustrasi PPKM 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 3 di Jawa-Bali yang mulai berlaku pada hari ini Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3.

Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa Bali Periode 22-28 Februari 2022

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Ada Cirebon hingga Madiun

Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali?

Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kabupaten Lebak

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan