Jumat, 22 Agustus 2025

Penanganan Covid

DAFTAR Wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali, Berlaku 22-28 Februari 2022

Simak inilah daftar wilayah terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Penulis: Lanny Latifah
Tribun Manado/Handhika Dawangi
Ilustrasi PPKM Level 4 - Ini daftar wilayah terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 22-28 Februari 2022.

Aturan baru PPKM tersebut didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.

Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Hajatan Pakai Sistem Drive Thru, Tahu Hanya 25 Persen 

Baca juga: 4 Kota di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4, Ini Aturan Wilayah Level 4

Daftar Daerah PPKM Level 4, 3, dan 2

Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Level 4

Jawa Barat: Kota Cirebon

Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Magelang

Jawa Timur: Madiun

Level 3

DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang

Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang

Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan