Kamis, 28 Agustus 2025

Penanganan Covid

Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali Level 2, 3, dan 4, Berlaku hingga 28 Februari 2022

Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
Kompas.com
Ilustrasi PPKM. Inilah Daftar Wilayah PPKM di Jawa-Bali Level 2, 3, dan 4, Berlaku hingga 28 Februari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.

PPKM diperpanjang selama sepekan, yaitu Selasa (22/2/2022) hingga Senin (28/2/2022).

Kebijakan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut tidak ada daerah yang berada di level 1.

Baca juga: Boyolali PPKM Level 3, Hajatan Pakai Sistem Drive Thru, Tahu Hanya 25 Persen 

Baca juga: TERBARU! Daftar Wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 Jawa Bali Periode 22-28 Februari 2022

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, Senin (21/02/2022).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, Senin (21/02/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali dikutip dari salinan Inmendagri nomor 12/2022:

Daftar Wilayah PPKM Level 2

1. Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Sukabumi

- Kabupaten Cianjur

2. Jawa Tengah

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan