Virus Corona
Pembagian Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa - Bali Periode 1 hingga 7 Maret 2022
Berikut pembagian leveling per wilayah di Jawa dan Bali mulai dari Level 2, Level 3 hingga Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Leveling di Jawa dan Bali diperpanjang hingga pekan depan, yakni 1- 7 Maret 2022.
Aturan tersebut tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Tribunnews.com rangkum pembagian wilayah yang mengacu Inmendagri tersebut di Jawa dan Bali mulai dari Level 2, Level 3 hingga Level 4:
Baca juga: Pembagian Level 1, 2 dan 3 di Wilayah Luar Jawa dan Bali Periode PPKM 1-14 Maret 2022
Baca juga: 320 Daerah di Luar Jawa Bali Terapkan PPKM Level 3
a. DKI Jakarta
1) level 3
Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat
b. Banten
1) level 3
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
2) level 4: Kota Cilegon
c. Jawa Barat
1) level 2
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Ciamis
Baca juga: Pemerintah Antisipasi Perkembangan Pandemi lewat Vaksinasi, Penyiapan Faskes, dan Perpanjangan PPKM
2) level 3
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut