Rabu, 13 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Baru bagi Penumpang Kereta Api, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Vaksin Dua Kali

Pemerintah telah resmi menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau booster.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Penumpang kereta api tiba usai liburan akhir tahun di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). PT KAI menerangkan ada 13 ribu penumpang yang tiba di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin pertama tahun 2022. Jumlah itu terdiri dari 5 ribu penumpang di Gambir dan 8 ribu penumpang di Stasiun Pasar Senen. (Warta Kota/Henry Lopulalan). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menghapus aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah divaksinasi dosis lengkap atau booster.

Menanggapi kebijakan tersebut, VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan KAI akan mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah.

Terlebih terkait ketentuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni dilansir laman resmi, kai.id, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Penumpang Kereta Tidak Perlu Tes Antigen dan PCR jika Sudah Vaksin 2 Kali

Oleh karena itu, bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah divaksinasi kedua atau ketiga, tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding.

Aturan baru tersebut resmi berlaku bagi seluruh penumpang kerta mulai hari ini, Rabu (9/3/2022).

Terkait validasi data vaksinasi pelanggan, KAI pun sudah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Sehingga data vaksinasi pelanggan bisa diketahui langsung oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: Tes Antigen dan PCR Masih Berlaku bagi Masyarakat yang Baru Vaksin Satu Kali

Syarat Naik KA Jarak Jauh

- Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Banyak Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Belum Tahu Syarat Antigen/PCR Dihapus

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Joni menambahkan bagi penumpang yang tidak bisa melengkapi persyaratan, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, untuk tidak boleh melakukan perjalanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan