Rabu, 20 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan Naik Kereta Api Antarkota, Penumpang dengan Vaksin 2 atau Booster Tidak Perlu Antigen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menginformasikan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota menggunakan kereta api.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia.Aturan Naik Kereta Api Antarkota, Penumpang dengan Vaksin 2 atau Booster Tidak Perlu Antigen. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan naik kereta api antarkota, selengkapnya dalam artikel ini.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menginformasikan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar kota menggunakan kereta api.

Penumpang yang telah menerima vaksin dosis kedua dan booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Antigen dan PCR.

Informasi tersebut disampaikan dalam akun resmi Instagram @kai121_.

Adapun penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Baca juga: Aturan Perjalanan Diperlonggar, Masyarakat Diimbau Lakukan Self Tracing

Baca juga: Sambut Aturan Baru PPDN, Binda Kalteng Gencarkan Vaksinasi Covid-19

Aturan Naik Kereta Api

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua/ketiga (booster)

- Tidak wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

- Wajib skrining antigen/PCR

- Wajib membawa kartu vaksin

- Memiliki aplikasi PeduliLindungi

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan