Sabtu, 9 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Leveling Terus Berlaku Sampai Situasi Pandemi di Terkendali

Pemerintah resmi menyampaikan kebijakan PPKM leveling akan terus berlanjut sampai kondisi Covid-19 terkendali.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Keadaan lalulintas jam-jam bubaran kantor di Jalan Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Kepadatan hingga kemacetan lalulintas mulai terasa di sejumlah ruas jalan di ibukota setelah pengendoran PPKM dan perkantoran mulai aktif kembali. (Warta Kot/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan update kebijakan penanganan Covid-19 beberapa hari terakhir ini.

"Pemerintah resmi menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling akan terus berlanjut sampai kondisi Covid-19 di tingkat internasional dan nasional dapat terkendali dengan baik," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang meski Kasus Covid-19 Turun, Kapan Indonesia Beralih ke Fase Endemi?

Baca juga: Pasca-Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak hingga 23 Mei 2022, Ada Penurunan Jumlah Daerah di Level 1

Sehingga terhitung per 10 Mei, pemerintah kembali memperpanjang PPKM leveling dengan merilis Intruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM di pulau Jawa-Bali.

Lalu Intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah non Jawa-Bali. Ppkm leveling ini akan berlaku sampai 23 Mei 2022 mendatang.

Kemudian Wiku pun mengumumkan masih terdapat satu wilayah di Jawa-Bali yang berada di level tiga yaitu kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Sedangkan wilayah non Jawa-Bali, terdapat 22 kabupaten dan kota yang berada pada level tiga.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan