Sabtu, 30 Agustus 2025

Virus Corona

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Gunakan Masker bagi Jamaah yang Sehat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin untuk melakukan shalat berjemaah di masjid tanpa menggunakan masker bagi jemaah yang sehat.

Editor: Inza Maliana
TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
SALAT ID - Umat Islam melaksanakan Ibadh Sholat Idul Fitri 1443 H di atas Kapal Motor (KM) Menggala, Dermaga 3, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (2/5/2022). Dalam artikel mengulas tentang MUI mengizinkan umat Islam shalat berjamaah di masjid tanpa menggunakan masker bagi jemaah yang sehat. 

TRIBUNNEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin umat Islam untuk melakukan shalat berjamaah di masjid tanpa menggunakan masker bagi jamaah yang sehat.

Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melonggarkan penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

Namun, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.

Untuk itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, mengungkapkan jamaah yang sehat boleh tidak memakai masker saat shalat berjamaah.

Baca juga: 93 Persen Masyarakat Indonesia Diklaim Sudah Punya Antibodi, Lepas Masker Baik untuk Ekonomi

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi.”

“Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ni’am, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Meski demikian, Ni'am tetap meminta masyarakat agar tetap waspada.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan.”

“Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", jelasnya.

Selain itu, Ni’am juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan mushala tidak menggelar karpet untuk mencegah penularan Covid-19.

Kini, masjid dan mushala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan serta kekhusyuan beribadah.

"Bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," ucapnya kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Transisi Menuju Endemi: Lepas Masker di Tempat Terbuka dan Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus

Diketahui, keputusan pelonggaran penggunaan masker disampaikan Jokowi dalam keterangan pers secara daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin.

Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di saat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Selain kebijakan penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan