Jumat, 8 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan Jabodetabek yang Terapkan PPKM Level 1, Kegiatan Makan dan Minum hingga Masuk Bioskop

Inilah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Warga menghabiskan waktu akhir pekan di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022). Inilah aturan PPKM Level 1 di wilayah Jabodetabek, PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022. 

- Kapasitas maksimal 100 persen;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Warga sedang menikmati makanan yang dijual di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat,Jumat(8/1).
Warga sedang menikmati makanan yang dijual di kawasan perkantoran Jalan Sudirman, Jakarta Pusat,Jumat(8/1). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

4. Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan:

a. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

b. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;

c. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Ahli Sebut PPKM Masih Penting Sebagai Strategi Pengendalian Covid-19 

5. Masuk Bioskop

a. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

b. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

c. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen;

d. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Ilustrasi bioskop.
Ilustrasi bioskop. (Tribunnews.com)

6. Tempat Ibadah

Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh PPKM Level 2, Situasi Masih Sangat Rawan

7. Fasilitas Umum

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan