Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Pemerintah akan Segera Tindaklanjuti Keputusan WHO Cabut Status Darurat Covid-19

pemerintah pasti akan segera menindaklanjuti  pencabutan status darurat kesehatan global untuk Pandemi Covid-19.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kawasan Nusa Dua, Bali, Sabtu, (6/5/2023). 

"Rencana ini menguraikan tindakan penting bagi negara-negara untuk mempertimbangkan lima bidang: pengawasan kolaboratif, perlindungan masyarakat, perawatan yang aman dan terukur, akses ke penanggulangan, dan koordinasi darurat," urai dia. 

Tedros pun mengucapkan terima kasih kepada Profesor Houssin atas kepemimpinannya dalam membimbing Komite selama tiga tahun terakhir dan kepada setiap Anggota Komite dan Penasehat atas keahlian, dedikasi, dan komitmen dalam penanganan pandemi Covid-19.

Meski demikian, Tedros tetap mengingatkan pencabutan status pandemi ini bukan berarti ancaman kesehatan terhadap Covid-19 juga berakhir.

Pasalnya, di beberapa negara diberlakukan suntikan vaksinasi Covid-19 sampai empat kali.

Diketahui, Covid-19 dinyatakan menjadi pandemi global pada 30 Januari 2020.

Sementara di Indonesia kasus pertama Covid-19 terdeteksi pada 1 Maret 2020 pada dua orang warga Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Indonesia Sambut Baik Keputusan WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Covid-19 

Kedua kasus itu kemudian diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan