Virus Corona
Pemerintah akan Segera Tindaklanjuti Keputusan WHO Cabut Status Darurat Covid-19
pemerintah pasti akan segera menindaklanjuti pencabutan status darurat kesehatan global untuk Pandemi Covid-19.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Wahyu Aji
"Rencana ini menguraikan tindakan penting bagi negara-negara untuk mempertimbangkan lima bidang: pengawasan kolaboratif, perlindungan masyarakat, perawatan yang aman dan terukur, akses ke penanggulangan, dan koordinasi darurat," urai dia.
Tedros pun mengucapkan terima kasih kepada Profesor Houssin atas kepemimpinannya dalam membimbing Komite selama tiga tahun terakhir dan kepada setiap Anggota Komite dan Penasehat atas keahlian, dedikasi, dan komitmen dalam penanganan pandemi Covid-19.
Meski demikian, Tedros tetap mengingatkan pencabutan status pandemi ini bukan berarti ancaman kesehatan terhadap Covid-19 juga berakhir.
Pasalnya, di beberapa negara diberlakukan suntikan vaksinasi Covid-19 sampai empat kali.
Diketahui, Covid-19 dinyatakan menjadi pandemi global pada 30 Januari 2020.
Sementara di Indonesia kasus pertama Covid-19 terdeteksi pada 1 Maret 2020 pada dua orang warga Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Indonesia Sambut Baik Keputusan WHO Akhiri Status Darurat Kesehatan Covid-19
Kedua kasus itu kemudian diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Virus Corona
Kemenkes: Hingga Minggu ke-23 Total Covid-19 di Indonesia Ada 179 Kasus |
---|
Kemenkes: Waspada Covid-19 usai Pulang Haji, Periksa ke Dokter saat Alami Demam - Batuk |
---|
Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Warga Diminta Pakai Masker Saat Sakit dan di Area Keramaian |
---|
Muncul Varian Covid-19 Nimbus, Pakar Sebut Butuh Vaksin Baru, Vaksin Lama Tidak Ampuh |
---|
Guru Besar FKKMK UGM Minta Masyarakat Bersiap Kenaikan Kasus Covid-19 Terjadi di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.