Dukung Hilirisasi, Puteri Komarudin Minta Regulasi Bea Keluar Emas dan Batubara Segera Rampung
Puteri Komarudin meminta Kemenkeu segera merampungkan regulasi Bea Keluar emas, batubara, dan cukai MBDK
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah tengah merampungkan sejumlah kebijakan fiskal baru, termasuk rencana pengenaan Bea Keluar (BK) untuk emas dan batubara. Langkah ini dinilai strategis untuk menambah penerimaan negara sekaligus menjaga ketersediaan pasokan guna mendukung hilirisasi dalam negeri.
Merespons hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar segera menuntaskan seluruh regulasi teknis yang dibutuhkan.
“Pada dasarnya, kami mendukung kebijakan ini karena bermanfaat untuk pengembangan ekosistem hilirisasi dan peningkatan nilai tambah. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat segera menuntaskan seluruh regulasi turunan agar implementasinya berjalan dengan baik,” ujar Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Bea Keluar emas saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
Baca juga: Misbakhun Bangga Jika Puteri Komarudin Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Menpora
“Saat ini dalam RPMK tersebut diatur pengenaan BK terhadap dore, granules, cast bars, dan minted bars sesuai usulan Kementerian ESDM. Regulasi ini sudah melalui harmonisasi dan akan segera diundangkan sehingga dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara di tahun 2026,” jelas Febrio.
Sementara itu, kebijakan Bea Keluar batubara masih dalam proses pembahasan lintas kementerian/lembaga, terutama terkait mekanisme pemeriksaan dan pengawasan.
“Sesuai amanat PP Nomor 55 Tahun 2008, usulan pengenaan BK atas batubara dan besaran tarifnya disampaikan oleh kementerian teknis, lalu dibahas bersama K/L terkait,” kata Febrio.
Selain Bea Keluar komoditas tambang, Puteri Komarudin juga meminta Kemenkeu mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah terkait Barang Kena Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Regulasi tersebut merupakan mandat dari Keppres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025.
Baca juga: Nama Puteri Komarudin Mencuat Jadi Kandidat Menpora, Bahlil Mengaku Tidak Tahu
| Mentan Libatkan Danantara dalam Hilirisasi Sektor Pertanian hingga Peternakan Senilai Rp 371 Triliun |
|
|---|
| Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci |
|
|---|
| Kantongi 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 Triliun, Danantara Bakal Eksekusi Secara Bertahap |
|
|---|
| Sejarah Baru Hilirisasi Industri Petrokimia |
|
|---|
| Sona Maesana Dorong Investasi Masuk ke RI Tak Hanya Eksploitasi Sumber Daya Tapi Transfer Teknologi |
|
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/12-Puteri-Komarudin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.