Pileg 2024
Tia Rahmania Menang Gugatan: Penggelembungan Suara Tak Terbukti, Bonnie Triyana Diminta Mundur
Tak hanya menyatakan Tia sebagai pemenang sah, PN Jakarta Pusat dalam putusannya juga memerintahkan Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasb
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Angin segar datang bagi politisi PDIP Tia Rahmania. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia terhadap Mahkamah Partai PDIP dan memerintahkan penggantinya di DPR, Bonnie Triyana, untuk tunduk pada putusan.
Kuasa hukum Caleg PDIP Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, putusan pengadilan ini sekaligus menghapus tuduhan penggelembungan suara yang selama ini mencoreng nama Tia Rahmania.
Putusan yang dibacakan dalam Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst menegaskan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara, seperti yang sebelumnya dijatuhkan Mahkamah Partai PDIP melalui putusan internalnya.
"Karena apa selama ini yang dituduhkan bahwa dia melakukan tindak penggelembungan suara ternyata tidak terbukti kan dengan adanya putusan pengadilan itu," ujar Jupryanto Purba, kuasa hukum Tia, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/4/2025).
Tia Rahmania adalah anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilihan legislatif lalu. Merujuk pada hasil rekapitulasi KPU, Tia meraih 37.359 suara.
Disebabkan Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana SK KPU Nomor 1368, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang berada pada urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih sebanyak 36.516 suara.
Lantas, Bonnie Triyana yang berlatar belakang sebagai sejarawan tersebut ikut dilantik sebagai anggota DPR periode 2024–2029 pada 1 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Muncul Sosok Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Tegaskan Tak Ada Tekanan Pihak Manapun
Tak putus asa, Tia mengajukan gugatan keputusan KPU ke PN Jakarta Pusat hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan gugatannya.
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakpus dikutip, Jumat.
Kini, lewat putusan pengadilan, posisi Tia kembali menguat.
Tak hanya menyatakan Tia sebagai pemenang sah, PN Jakarta Pusat dalam putusannya juga memerintahkan Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hukum tersebut.
“Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.
Putusan ini berpotensi mengubah komposisi kursi PDIP di DPR, sekaligus menjadi preseden penting dalam dinamika penegakan keadilan di tubuh partai politik.
Pileg 2024
Once Mekel Pesan Jas Khusus di Penjahit Langganan 20 Tahun untuk Pelantikan Anggota DPR RI |
---|
Banyak Caleg Terpilih Diganti Jelang Pelantikan, Pengamat:Kedaulatan Parpol Lebih Tinggi dari Rakyat |
---|
VIDEO PKB Akan Gugat Putusan KPU ke PTUN Karena Loloskan Kader yang Dipecat Jadi Caleg DPR Terpilih |
---|
Soroti Isu Pendidikan dan Kesenian, Denny Cagur dan Nafa Urbach Berharap Duduk di Komisi X DPR |
---|
Gugatan Dikabulkan, Perlawanan 2 Kader PKB yang Dipecat Cak Imin Membuahkan Hasil |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.