Minggu, 31 Agustus 2025

Pileg 2024

Tia Rahmania Menang Gugatan: Penggelembungan Suara Tak Terbukti, Bonnie Triyana Diminta Mundur

Tak hanya menyatakan Tia sebagai pemenang sah, PN Jakarta Pusat dalam putusannya juga memerintahkan Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasb

Penulis: Fersianus Waku
TRIBUNNEWS
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, membantah kabar pemberhentian Tia Rahmania dari anggota DPR terpilih 2024-2029 Dapil Banten I karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Angin segar datang bagi politisi PDIP Tia Rahmania. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tia terhadap Mahkamah Partai PDIP dan memerintahkan penggantinya di DPR, Bonnie Triyana, untuk tunduk pada putusan.

Kuasa hukum Caleg PDIP Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, putusan pengadilan ini sekaligus menghapus tuduhan penggelembungan suara yang selama ini mencoreng nama Tia Rahmania.

Putusan yang dibacakan dalam Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst menegaskan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara, seperti yang sebelumnya dijatuhkan Mahkamah Partai PDIP melalui putusan internalnya.

"Karena apa selama ini yang dituduhkan bahwa dia melakukan tindak penggelembungan suara ternyata tidak terbukti kan dengan adanya putusan pengadilan itu," ujar Jupryanto Purba, kuasa hukum Tia, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (18/4/2025).

Tia Rahmania adalah anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilihan legislatif lalu. Merujuk pada hasil rekapitulasi KPU, Tia meraih 37.359 suara.

Disebabkan Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana SK KPU Nomor 1368, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang berada pada urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih sebanyak 36.516 suara.

Lantas, Bonnie Triyana yang berlatar belakang sebagai sejarawan tersebut ikut dilantik sebagai anggota DPR periode 2024–2029 pada 1 Oktober 2024 lalu.

Baca juga: Muncul Sosok Revelino Ngaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Tegaskan Tak Ada Tekanan Pihak Manapun

Tak putus asa, Tia mengajukan gugatan keputusan KPU ke PN Jakarta Pusat hingga akhirnya keluar putusan yang mengabulkan gugatannya. 

"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakpus dikutip, Jumat.

Kini, lewat putusan pengadilan, posisi Tia kembali menguat.

Tak hanya menyatakan Tia sebagai pemenang sah, PN Jakarta Pusat dalam putusannya juga memerintahkan Mahkamah Partai, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hukum tersebut.

“Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.

Putusan ini berpotensi mengubah komposisi kursi PDIP di DPR, sekaligus menjadi preseden penting dalam dinamika penegakan keadilan di tubuh partai politik.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan