Minggu, 31 Agustus 2025

Ahmad Labib: KPPU Harus Tegas Hadapi Kartel, Jangan Jadi Pengamat Bisu

Ahmad Labib kritik KPPU karena dinilai lemah melawan kartel besar. DPR dorong penguatan kewenangan agar KPPU mampu lindungi pasar dan kepentingan nasi

Editor: Content Writer
istimewa
KRITIK KPPU - Ahmad Labib kritik KPPU karena dinilai lemah melawan kartel besar. DPR dorong penguatan kewenangan agar KPPU mampu lindungi pasar dan kepentingan nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani praktik kartel yang disebutnya kian menggurita di sektor-sektor strategis yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (8/7/2025), Labib menilai KPPU belum optimal menindak praktik kartel karena adanya tekanan dari kekuatan ekonomi besar yang punya kepentingan tersendiri.

“Kartel-kartel ini menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat. Tapi sayangnya, justru jarang disentuh oleh KPPU karena tekanan kuat dari kelompok pemodal besar,” tegasnya.

Labib juga menyoroti sejumlah modus manipulasi regulasi oleh pelaku industri besar, seperti dalam kasus impor garam. Menurutnya, permohonan izin impor oleh perusahaan-perusahaan besar seringkali menggunakan alasan spesifikasi teknis yang bisa direkayasa.

Baca juga: AFPI Tunggu Putusan KPPU Soal Sidang Kartel Bunga Pinjol

“Spesifikasi itu hanya dalih untuk menghindari kewajiban menyerap produk lokal. Ini modus lama, tapi terus dibiarkan,” ujarnya.
Ia menilai negara semestinya hadir membela petani garam lokal, bukan justru tunduk pada kepentingan dagang asing.

“Kalau memang kandungan garam belum sesuai kebutuhan, negara harus dorong riset, bukan buka impor terus,” kata politisi PKB tersebut.

Labib juga menyinggung soal rencana PT Garam yang tengah membangun sentra industri garam di Papua. Ia berharap produksi dari kawasan itu benar-benar diserap oleh industri dalam negeri, dan tidak dijegal oleh alasan teknis yang dibuat-buat.

“Kalau tidak diserap, akan rugi besar. PT Garam harus hasilkan produk berkualitas dan kompetitif agar tak ada alasan impor,” imbuhnya.

Dalam pandangannya, KPPU terlalu sibuk mengurusi kasus merger skala kecil atau tender daerah, sementara kartel besar di sektor vital justru luput dari pengawasan.

“KPPU itu punya fungsi seperti polisi, jaksa, dan hakim dalam urusan persaingan usaha. Tapi eksekusinya masih lemah, karena putusannya tidak final,” jelas Labib.

Karena itu, ia mendorong agar kewenangan KPPU diperkuat agar putusannya mengikat dan langsung berlaku, tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan.

“Kalau kita serius ingin lindungi rakyat, UMKM, dan industri lokal, KPPU harus punya taji. Jangan cuma jadi penonton di tengah dominasi kartel,” tutupnya.

Komisi VI DPR RI menegaskan akan terus mengawal isu kartel serta mendorong reformasi kelembagaan KPPU agar lebih tegas, responsif, dan berpihak pada kepentingan nasional.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan