Minggu, 10 Mei 2026

Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman: Revisi UU Migas Perlu Ditolak

Publik perlu mencermati secara cermat rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang mencoba melakukan revisi UU Migas.

Tayang:
Editor: Content Writer
Istimewa
REVISI UU MIGAS - Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menyebut publik perlu mencermati secara cermat rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang mencoba melakukan revisi UU Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi). 

TRIBUNNEWS.COM - Publik perlu mencermati secara cermat rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) yang mencoba melakukan revisi UU Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi). Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman. 

“Menurut saya, UU Migas tahun 2001 tak perlu direvisi, tetapi perlu penguatan di peraturan Menteri dan operasional di bawahnnya agar sektor minyak dan gas di hulu bisa meningkat produksinya. Pemerintah dan SKK migas perlu mendorong Kontrak Kerja Sama Migas untuk secara kompetitif dan transpran mendorong peningkatan produksi migas nasional,” ucap Ferdy. 

Alasan DPR melakukan revisi adalah meningkatkan produksi migas nasional, memperbaiki iklim investasi dengan kepastian hukum, dan menyempurnakan tata kelola sektor migas, termasuk pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) pengganti SKK Migas untuk memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi.

"Itu alasan tak masuk akal. DPR sebenarnya memiliki agenda terselubung menggolkan salah satu pasal yang menyebutkan Pertamina (Persero) menjadi regulator dan sekaligus operator di sektor hulu migas. Ini bertentantangan dengan konstitusi. Kalau cita-citanya menjadikan Pertamina sebagai regulator, sebenarnya UU ini mundur kembali ke jaman Orde Baru di mana Pertamina menjadi operator dan regulator di sektor hulu yang membuat sektor energi tak kompetitif," katanya lagi.

Pertamina adalah salah satu perusahaan minyak dan gas negara yang ditugaskan mengurus minyak dan gas mulai dari hulu sampai hilir. Dengan begitu, Pertamina berdiri sebagai Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS), sama seperti perusahaan lain, seperti Exxon Mobil dan PT Energi Mega Persada atau PT Medco Energi Tbk. Sebagai ooperator, tentu tak bisa merangkap sebagai regulator.

“Akan ada kerancuan dalam admnistrasi kenegaraan di sektor energi jika Pertamina merangkap sebagai operator dan regulator," tambahnya.

Tafsiran konstitusi tak mengharuskan Pertamina menjadi regulator. Pertamina sebagai entitas bisnis yang perlu berkompetisi dengan perusahaan lain.

“Spiriti UU No.22 Tahun 2001, justru membuka ruang bagi Pertamina untuk lebih kompetitif mengolah perusahaan dan mengolah sektor hulu. Pertamina harus bersaing dengan KKKS lain untuk menaikan produksi migas. Semakin banyak perusahaan yang bersaing, mestinya semangat kompetitifnya lebih terbuka. Skema bagi hasil dengan skama Producing Sharing Contrak (PSC) adalah yang terbaik, karena porsi bagi hasil migas 70:30. Itu artinya, jika KKKS (baik asing maupun Pertamina atau perusahaan domestic) jika menghasilkan minyak dari sebuah lapangan migas, wajib diserahkan ke negara sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen menjadi milik KKKS. Selain itu, masih ada keringanan seperti Cost Recovery dan Gross Spliit yang memungkinkan KKKS menghindari risiko dalam investasi di lapangan migas. Dengan skema ini, sudah ada kepastian hukum bagi KKKS untuk berinvestasi di sektor migas," jelas Ferdy. 

Revisi UU Migas justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadikan sektor migas menjadi salah satu sektor yang tak ramah investasi.

“Perusahaan-perusahaan asing pasti tak tertarik masuk ke sektor migas dan lapangan-lapangan migas kit ajika menjadikan Pertamina sebagai regulator dan operator di sektor migas. Ini juga rancu secara administrasi, karena regulator di sektor energi ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas untuk urusan hulu migas," lanjutnya. 

Baca juga: Dorong Akselerasi PI 10 Persen, Cek Endra Tekankan Kepastian Tahapan untuk Daerah Penghasil Migas

Jadi alasan DPR melakukan revisi UU Migas untuk meningkatkan produksi migas tak bisa diterima secara logis, karena produksi migas itu akan naik jika KKKS transpran, memiliki budaya kerja yang rapi, disiplin dan tak resisten terhadap perusahaan-perusahaan luar. Ini juga globalisasi, kita tidak menutup pintu terhadap investasi asing yang  masuk.

Kan ada regulator dalam hal ini Menteri ESDM dan SKK Migas yang bertugas mengatur keseimbangan antara perusahaan asing dan perusahaan negara. Untuk meningkatkan produksi migas  nasional, saya menganjurkan agar pemerintah melalui kementerian ESDM dan SKK Migas perlu memeriksa dan menginvestigasi, apakah benar, produksi migas kita di hulu sudah stagnan? Atau itu sengaja tak melakukan eksplorasi dan mencari lapangan-lapangan migas baru supaya Indonesia tetap  impor? Kalau itu yang terjadi, itu kan ulah mafia yang membuat produksi migas tak naik, menghambat KKKS mencari cadangan-cadangan migas baru, karena mereka asyik mendapat untuk dari impor migas yang membuat negara terus mengalami defisit neraca perdagangan," tanyanya. 

Ferdy juga mendesak pemerintah melalui kementerian ESDM dan SKK Migas perlu melakukan audit atas semua KKKS Migas. Pemerintah perlu memeriksa lapangan-lapangan migas nasional, apakah benar mengalami decline benaran atau hanya alasan supaya kita terus impor. Jadi, menurut pihaknya, revisi UU Migas tak mendesak, apalagi jika revisinya bertujuan agar menjadikan Pertamina sebagai regulator dan operator migas. 

Baca juga: Bahlil Raih Gelar Doktor dari UI, Karmila Sari Dorong Dana Daerah Penghasil Migas Ditambah

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved