Minggu, 3 Mei 2026

RUU PPRT

Hak yang Diperoleh PRT usai UU PPRT Sah: Upah Tak Dipotong hingga Larangan Dokumen Ditahan

RUU PPRT resmi disahkan kemarin. Ada beberapa hak yang diperoleh PRT yakni terkait upah dan larangan penahanan dokumen pribadi.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) kemarin.
  • Dalam UU yang dimaksud, ada beberapa hak yang diperoleh PRT seperti dilarangnya pemotongan upah atau pemungutan biaya apapun oleh pemberi kerja.
  • Selain itu, PRT juga memperoleh jaminan sosial dan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
  • PRT turut memperoleh tunjangan hari raya dengan jumlah yang sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati.

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa (21/4/2026).

Adapun pengesahan ini menjadi akhir dari perjuangan bagi pekerja rumah tangga (PRT) sejak pertama kali diusulkan pada 2004.

RUU PPRT pun sejak itu telah masuk menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tiap periode pemerintahan yang berbeda.

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, RUU PPRT baru masuk dalam Prolegnas pada pemerintahan periode 2009-2014.

Pada rentang waktu itu, RUU PPRT menjadi salah satu RUU yang selalu masuk Prolegnas.

Setelah itu, pada tahun 2014, pembahasan RUU PPRT sempat hanya berhenti di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Baca juga: Menaker Sambut Baik RUU PPRT, Komitmen Beri Perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga

Selanjutnya, pada periode pemerintahan baru 2014-2019 dan 2019-2024, RUU PPRT kembali masuk Prolegnas. Barulah, RUU itu disahkan pada periode 2024-2029.

Lalu, apa saja pasal krusial yang tertuang dalam RUU yang telah diperjuangkan selama 22 tahun tersebut yang

Hak soal Jaminan Sosial hingga Cuti

Dalam draft RUU PPRT yang diterima Tribunnews.com, tertuang hak bagi PRT terkait jaminan sosial hingga cuti yang tertulis pada Pasal 15.

Selain itu, PRT juga berhak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat serta tunjangan hari raya (THR) yang nominalnya berdasarkan perjanjian kerja.

Selengkapnya berikut isi dari hak PRT terkait jaminan sosial hingga cuti.

Pasal 15 

(1) PRT berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

b. bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved