Senin, 8 September 2025

Ibadah Haji 2019

Bayar Dam di Pasar Hewan An’am, Jemaah Tak Repot Bagi Daging Kambing, Langsung Diterima Fakir Miskin

Selasa (23/7/2019), Jurnalis Tribunnews bersama dengan tim media center haji Makkah berkunjung ke salah satu pasar hewan di wilayah An’am

Penulis: Husein Sanusi
TRIBUN/HUSEIN SANUSI
Pekerja menguliti kambing setelah disembelih di Pasar An'am di Kilo Asyaro di Kota Makkah, Selasa (23/7/2019). Pasar yang terletak 15 km dari kota Makkah menjadi pilihan favorit Jemaah Haji Indonesia untuk membayar Dam Haji Tamattu. TRIBUNNEWS/HUSEIN SANUSI 

Menurutnya, pasar An’am adalah pasar hewan baru setelah pasar lama yang terkenal dengan nama pasar hewan Ka’kiyah sudah tak dipakai lagi.

“Pasar Ini baru saja buka, baru dua bulan. Di Makkah ini ada tiga tempat pasar hewan. Di Moashem dekat Mina, di Akasiyaah, dan disini. Kalo di Ka’kiyah sudah tutup. Tapi disini paling besar. Ada sapi, ada unta juga,” katanya.

Menurutnya pemotongan saat musim haji sangat membludak bisa sampai ribuan ekor bahkan jutaan “Wah sulit untuk menghitungnya berapa ekor sebab banyak sekali saat musim haji,” katanya.

Konsultan Ibadah Daker Makkar, KH Ahmad Wazir Ali, di Kantor Daker Makkah, Jumat (19/7/2019)
Konsultan Ibadah Daker Makkar, KH Ahmad Wazir Ali, di Kantor Daker Makkah, Jumat (19/7/2019) (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Begini Cara Bayar Dam
Jemaah haji Indonesia setiap tahunnya mayoritas mengerjakan ibadah haji dengan pilihan melakukan haji tamattu’ diantara dua pilihan lainnya haji ifrod dan haji qiron.

Pemilihan melaksanakan haji tamattu’ ini dirasakan yang paling memungkinkan dilakukan jemaah haji Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek manfaat serta mencegah kemudhorotannya.

Pilihan berhaji tamattu’ ini berkonsekwensi pada kewajiban membayar denda atau dam sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan oleh syariat.

Konsultan ibadah haji KH Ahmad Wazir menyampaikan sejumlah panduan bagi jamaah haji Indonesia sebelum membayar dam saat berhaji di antaranya soal waktu yang paling tepat untuk menunaikannya.

KH Ahmad Wazir Ali di Kantor Daker Mekkah, Sabtu (19/7/2019), mengatakan sebagian ulama mengatakan pembayaran dam bisa dilakukan bagi haji tamattu sepanjang jamaah sudah merampungkan dan mengerjakan umrah tamattu-nya.

“Kalau sudah umrahnya itu sudah boleh membayar dam,” kata pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.

Jamaah Indonesia tergolong pelaksana haji tamattu karena menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum berhaji sehingga wajib membayar dam.

“Tinggal teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung, itu pertama, meski ada sisi positif dan negatifnya,” katanya.

Sisi positifnya, jamaah bisa langsung menyaksikan dam sudah tertunaikan tapi sisi negatifnya dari sisi manfaat.

“Bisa juga dari yang membeli setelah membeli dan menyembelih, lalu kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual,” katanya.

Meskipun kata dia, berbaik sangka bahwa daging itu akan diberikan kepada tetangga fuqoro wal masakin harus dilakukan namun dikhawatirkan daging itu diambil kembali oleh penjual sehingga jamaah perlu kehati-hatian.

Hal kedua yang dapat dilakukan yakni menitipkan dam kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang berarti jamaah secara fikih harus yakin kepada KIBH sudah memenuhi ketentuan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan