Senin, 1 September 2025

Idul Adha 2019

Hukum Makan Daging Hewan Kurban Sendiri, Simak Penjelasannya Berikut

Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?

wataninet.com
Hukum makan daging hewan kurban sendiri. Simak penjelasannya berikut ini. 

Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri? Begini hukumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Apakah boleh memakan daging hewan kurban sendiri? Begini hukumnya.

Idul Adha 2019 akan segera tiba pada 10 Dzulhijjah atau jika dalam penanggalan masehi jatuh pada 11 Agustus 2019.

Biasanya, kebanyakkan masyarakat memperingati Hari Raya Idul Adha 2019 dengan berkurban.

Daging kurban tersebut nantinya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan dan di sekitarnya.

Meski begitu, banyak orang yang masih bingung apakah boleh memakan daging kurban milik dirinya sendiri?

Baca: Cegah Stres, Sapi Kurban Dipijat

Baca: Belum Punya Ide Mau Masak Daging Kurban Jadi Menu Apa? Simpan Dulu, Begini Caranya Agar Tetap Segar

Baca: Tunaikan Kurban Terbaik Anda melalui Online Channel Terkemuka Mitra Global Qurban-ACT

Dikutip Tribunnews.com dari laman konsultansyariah.com,

Sebagian ulama menyatakan pekurban wajib makan sebagian hewan kurbannya.

Hal itu berdasarkan firman Allah dalam QS. Al Haj ayat 28.

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan."

Al-Qurthubi mengatakan kalimat "Makanlah darinya" merupakan sebuah perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.

Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.

Meski begitu, mereka juga diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya.

Pendapat lain menyebutkan bahwa memakan sebagian daging kurban bagi orang-orang yang berkurban adalah sunnah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan