Kamis, 28 Agustus 2025

Ibadah Haji 2020

MUI Setuju Tak ada Calon Jemaah Haji Berangkat Tahun Ini, Dasar Syariahnya Kuat

Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan keputusan Menag membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020 sudah memiliki dasar syariah yang kuat.

Tribunnews/Bahauddin/MCH2019
Koper koper jemaah haji gelombang pertama yang akan pulang ke tanah air mulai dilakukan penimbangan mulai, Rabu (14/8/2019). Jemaah haji akan mulai pulang ke tanah air pada 17 Agustus 2019. 

Kemudian yang kedua, Abdul juga meminta pemerintah untuk memastikan dana haji yang sudah
dialokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, dana tersebut seharusnya tidak akan digunakan dan oleh karenanya harus ada pertanggungjawaban dari pihak pemerintah akan dana yang dimaksud.

Terakhir, Abdul meminta agar pemerintah turut memastikan upaya-upaya agar antrian haji tidak terlalu panjang pada masa yang akan datang.

"Termasuk dalam kaitan ini adalah merancang sedemikian rupa bagaimana agar pelaksanaan pada
masa yang akan datang lebih baik lagi," kata Abdul.

Area Mataf Masjidil Haram dibuka kembali setelah sempat ditutup sementara untuk dilakukan sterilisasi. Upaya itu dilakukan demi mencegah mewabahnya virus corona.
Area Mataf Masjidil Haram dibuka kembali setelah sempat ditutup sementara untuk dilakukan sterilisasi. Upaya itu dilakukan demi mencegah mewabahnya virus corona. (Abdel Ghani BASHIR / AFP)

Arab Saudi Tak Buka Akses Negara Luar Kirim Jemaah Haji

Keputusan pemerintah tidak memberangkatkan calon haji tahun ini diambil setelah pemerintah Arab
Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.

"Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak
mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan
perlindungan," ujar Menag Fachrul.

Dia juga mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini berlaku untuk semua jenis
perjalanan haji.

Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara
Indonesia.

"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia,"
kata dia.

Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji
mujamalah atau undangan. Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah
Arab Saudi.

"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji
pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji
mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi,"
ujar Fachrul. (tribun network/fah/dit)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan