Ibadah Haji 2021
Kepastian Ibadah Haji Diumumkan Hari Ini, Muhammadiyah Sarankan Tak Berangkatkan Jemaah Tahun Ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah akan mengumumkan kepastian pemberangkatan Jemaah haji Indonesia 2021 pada Kamis (3/6/2021).
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pemerintah akan mengumumkan kepastian pemberangkatan Jemaah haji Indonesia 2021 pada Kamis (3/6/2021).
"Bersama seluruh Anggota Komisi VIII tadi sudah bicara, mendiskusikan pelaksanaan ibadah mulai A sampai Z," kata Yaqut, setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, kemarin, yang berlangsung secara tertutup.
"Kita ambil kesimpulan karena harus ada yang kita tata terlebih dahulu. Insyaallah besok siang akan kami umumkan di kantor Kemenag di Thamrin," imbuhnya.
Yaqut tidak mengatakan detail mengenai pukul berapa pemerintah akan mengumumkan ibadah haji. Dia meminta publik bersabar.
Baca juga: Sinovac Tak Masuk Syarat Vaksin Haji, Mungkinkah Calon Jemaah Haji Indonesia Divaksin Ulang?
Baca juga: Skenario Menag Jika Indonesia Dapat Kuota Haji, Penuhi Syarat Vaksin, Jemaah Swab Berulangkali
"Tadi sudah saya sampaikan sudah dibahas dari A sampai Z. Besok akan kita sampaikan ke Publik. Sabar sedikit, kan harus ditata. Supaya tidak salah apa yang disampaikan ke publik, harus transparan yang disampaikan ke publik," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul menyarankan agar pemberangkatan haji pada tahun ini tidak dilaksanakan.
Menurut Abdul Mu'ti, pemberangkatan haji di masa pandemi Covid-19 memiliki risiko yang besar.
"Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan," kata Abdul Mu'ti kemarin.
Dirinya mengatakan pemerintah tidak akan melanggar syariat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jika tidak melaksanakan pada tahun ini.
Berdasarkan syariat Islam, ibadah haji dapat dilaksanakan apabila pelaksanaannya dinyatakan telah aman. Sementara saat ini, pandemi Covid-19 masih terjadi.
"Sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan dan ketertiban," kata Abdul Mu'ti.
Semisal Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan kuota terbatas, Abdul Mu'ti menyarankan agar jatah tersebut diberikan kepada jemaah haji mandiri.
Dirinya beralasan pemberangkatan jemaah haji secara reguler dalam jumlah terbatas dapat menimbulkan masalah teknis.
Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.
Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.