Rabu, 27 Agustus 2025

Ibadah Haji 2022

Waktunya Tak Cukup, Kemenang Tak Proses 10.000 Kuota Haji Tambahan dari Arab Saudi

Kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi tidak ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PELEPASAN JEMAAH HAJI - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar didampingi Walikota Tangerang, H Arief R Wismansyah dan Wakil Walikota Tangerang, H Sachrudin serta forkopimda melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama Provinsi Banten asal Kota Tangerang di areal Masjid Raya Al Azhom, Sabtu (4/6/2022). Dari kuota 878 orang, sebanyak 393 orang jamaah ini diantar untuk menjalani karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan selanjutnya diterbangkan ke tanah suci Mekkah, melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Juni dan akan kembali pulang ke tanah air pada 16 Juni mendatang. Waktunya Tak Cukup, Kemenang Tak Proses 10.000 Kuota Haji Tambahan dari Arab SaudiWARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota haji tambahan.

Surat pemberitahuan kuota haji tambahan itu diterima Kemenag pada 21 Juni 2022 lalu.

Meski begitu, kuota haji tambahan tersebut tidak ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.

Baca juga: Penyebab Jemaah Haji Indonesia Meninggal Mayoritas Disebabkan Penyakit Jantung

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” ujaf Hilman melalui keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler.

Sehingga, kata Hilman, penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hilman mengatakan Pemerintah Arab Saudi memahami alasan Kemenag yang tidak memproses tambahan kuota haji tersebut.

"Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," jelas Hilman.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman.

Baca juga: Viral Skuter Listrik di Masjidil Haram, Jika Dipakau untuk untuk Thawaf Segini Tarif Sewanya

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota.

Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Ilustrasi Rombongan Jemaah Haji Indonesia mengantre proses imigrasi di Bandara Jeddah, Arab Saudi.
Ilustrasi Rombongan Jemaah Haji Indonesia mengantre proses imigrasi di Bandara Jeddah, Arab Saudi. (Tim Media Center Haji 2002)

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi," jelas Hilman.

Selain itu, visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan.

Baca juga: Cegah Dehidrasi, Jemaah Haji Diminta Perhatikan Warna Urine

"Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” ungkap Hilman.

Sementara haji khusus, Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

"Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan," pungkas Hilman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan