Rabu, 27 Agustus 2025

Ibadah Haji 2022

46 WNI Gagal Berhaji Lewat Jalur Haji Furoda, Alamat Kantor Tak Sesuai Fakta & Proses Refund

Setelah ditelusuri alamat yang tertera bukanlah alamat PT Alfatih Indonesia Travel melainkan alamat penginapan Cahaya Panorama.

Editor: Dewi Agustina
Tim Media Center Haji Indonesia
Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. 

Gabriel Yonatan memastikan penginapan Cahaya Panorama tak ada urusannya dengan penyelenggaraan haji dan umrah karena memang murni hanya sebagai tempat penginapan.

Dia mengatakan pemilik penginapan merasa dirugikan terkait pencatutan alamat yang diakui sebagai kantor PT Alfatih Indonesia Travel.

Pasalnya setelah ada informasi terkait dipulangkannya 46 calon haji furoda dari Arab Saudi banyak pihak yang datang untuk menanyakan kepastian alamatnya.

"Sebetulnya cukup dirugikan juga karena memang tidak ada perusahaan itu. Dari kemarin banyak yang datang terutama dari RT dan RW untuk konfirmasi soal itu," kata Gabriel.

Sementara itu Camat Lembang Herman Permadi mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak RT/RW setempat untuk memastikan alamat kantor PT Alfatih Indonesia Travel tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran, Herman memastikan, tidak ada kantor PT Alfatih Indonesia Travel di Jalan Panorama 1 tersebut, sehingga diduga perusahaan itu menggunakan alamat palsu.

"Berkenaan alamat tersebut, kami meyakini alamat tersebut tidak ada di kami karena terus terang penomoran itu pasti terdata di pemerintah desa," ujar Herman.

Hari Ini Kemenag Koordinasi dengan Polres Cimahi

Terpisah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.

Apalagi PT Alfatih Indonesia Travel disebut-sebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB.

Namun setelah dicek ke lapangan, ternyata alamat kantor tersebut tidak sesuai faktanya.

Baca juga: Sapuhi: 4.000-an Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dimungkinkan Batal Diberangkatkan

Di Jalan Panorama 1 No. 37 tak ada kantor PT Alfatih Indonesia Travel.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin mengatakan, orang yang ada di dalam PT Alfatih Indonesia Travel itu sudah merugikan masyarakat, sehingga pihaknya wajib untuk melindungi masyarakat.

"Besok saya ada rencana akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres (Cimahi) tadi sudah janjian. Kami sebagai aparatur pemerintah wajib hukumnya untuk melindungi," ujar Didin Saepudin saat ditemui di Lembang, Senin (4/7/2022).

Diketahui puluhan jemaah itu berangkat haji secara instan menggunakan jasa perusahaan travel PT Alfatih Indonesia Travel dengan biaya Rp 200 juta sampai Rp 300 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan