Sabtu, 11 Oktober 2025

Haji 2025

Antrean Haji Capai 47 Tahun, Travel Ungkap Modus 'Kuota Batu' Bisa Potong Jalur

Antrean haji 47 tahun, tapi ada yang bisa potong jalur lewat kuota batu. Travel ungkap celah, KPK dan pemerintah siapkan reformasi.

Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
KUOTA HAJI - Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kuota haji tahun 2026 untuk jemaah Indonesia. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan jumlah kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Dahnil mengatakan sebanyak 92 persennya diperuntukkan jemaah haji reguler. Sementara sebanyak 8 persennya dialokasikan untuk jemaah haji khusus. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Ringkasan Berita:

  • Antrean haji reguler di Indonesia mencapai 47 tahun, dengan rata-rata nasional 26–27 tahun.
  • Asosiasi travel haji mengungkap modus “kuota batu” yang memungkinkan jemaah belum sah berangkat lebih dulu.
  • KPK dan dua kementerian menyoroti celah sistem dan menyiapkan reformasi penyelenggaraan haji mulai 2026.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Di tengah antrean haji reguler yang bisa mencapai 47 tahun, muncul dugaan praktik manipulasi kuota oleh oknum biro perjalanan.

Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umroh (BERSATHU) buka-bukaan adanya modus “kuota batu” yang memungkinkan jemaah belum sah berangkat lebih dulu, memotong jalur antrean resmi.

Kuota batu adalah kuota yang calon jemaahnya belum memenuhi pelunasan, meski sudah masuk antreannya. 

“Kuota batu itu porsi-porsi yang sudah lama, orang yang enggak berangkat, digunakan oleh orang-orang yang belum haknya untuk berangkat,” ujar Ketua Umum BERSATHU, Wawan Suhada, kepada Tribunnews.com, Jumat (10/10/2025).

Modus Kuota Batu dan Celah di Siskohat

Menurut Wawan, celah dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Ia menyebut sistem itu sudah berjalan puluhan tahun namun belum diatur secara ketat untuk mencegah manipulasi data antrean.

“Secara sistem kuota batu ada terlihat, tapi pada kenyataannya ini diabaikan,” katanya.

Wawan juga menyoroti banyaknya porsi jemaah yang menganggur akibat calon jemaah meninggal dunia sebelum jadwal keberangkatan.

Ia mendorong pembenahan Siskohat dan pengaturan ulang nomor porsi jemaah, termasuk sistem pemindahan layanan dari haji reguler ke haji khusus.

“Kami sudah bicara dengan Menteri Akam dan Menteri Agama, tapi responnya kurang antusias,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Monopoli dan Maladministrasi Tender Haji Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman

Antrean Haji Reguler Capai 47 Tahun

Pada 2025, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.

Jumlah ini relatif stabil dibanding tahun sebelumnya, meski sempat meningkat menjadi 241.000 pada 2024.

Kuota ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan pembagiannya diatur oleh pemerintah Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Data Kementerian Agama menunjukkan antrean terlama mencapai 47 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sementara antrean tersingkat sekitar 11 tahun di Maluku Barat Daya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved