Senin, 18 Agustus 2025

Ibadah Haji 2023

Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Kini Wajib Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

Kemenag menerbitkan aturan kewajiban calon jemaah umrah dan haji khusus terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatatan).

Tim Media Center Haji 2002
Ilustrasi Rombongan Jemaah Haji Indonesia mengantre proses imigrasi di Bandara Jeddah, Arab Saudi.Kemenag menerbitkan aturan kewajiban calon jemaah umrah dan haji khusus terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatatan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan terkait kewajiban calon jemaah umrah dan haji khusus terdaftar sebagai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.

Aturan yang diteken pada 21 Desember 2022 itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Legislator PKB Sambut Baik Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 ribu Tanpa Batasan Usia

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Tak hanya itu, para pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar aktif dalam kepesertaan JKN.

Berikut lima poin dalam dokumen KMA yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN.

2. PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menteri Agama: Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia Sangat Memuaskan

3. Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Tindakan tegas petugas logistik Bandara Jeddah yang membongkar puluhan koper jemaah haji Indonesia, Kamis (15/7/2022) tak membuat jemaah haji lain jera.
Tindakan tegas petugas logistik Bandara Jeddah yang membongkar puluhan koper jemaah haji Indonesia, Kamis (15/7/2022) tak membuat jemaah haji lain jera. (Tribunnews.com/Aji Bramasta)

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Wapres Ma'rif Amin Minta Tak Perlu Dipersoalkan

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pun menyinggung terkait kepesertaan jemaah umrah dan haji khusus yang harus terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Ia pun meminta meminta agar kebijakan ini tidak perlu dipersoalkan.

Baca juga: Wapres: Kita Harus Menyiapkan Diri untuk Berangkatkan Paling Tidak 210 Ribu Jemaah Haji

Menurutnya, kebijakan tersebut membawa banyak kebaikan.

Hal itu disampaikan Ma'ruf disela-sela kegiatan Peringatan Haul ke-51 K.H. Tubagus Muhammad Falak seperti dikutip dari youtube Setwapres, Senin (9/1/2023).

"Tentang adanya kewajiban BPJS (Kesehatan) saya kira kalau itu membawa kebaikan untuk menjamin sesuatu yang maslahat saya kira tidak ada masalah," kata Ma'ruf Amin.

"Dan memang orang harus siap untuk melaksanakan itu, memang pada awalnya tentu kaget-kaget, tetapi ketika itu mempunyai, ada jaminan yang bagus yang baik, untuk kebaikan jemaah itu sendiri itu seharusnya bisa diterima. Kita lihat nanti perkembangannya," jelas Ma'ruf Amin.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan