Ibadah Haji 2023
5 Kebiasaan yang Dilarang di Tanah Suci, Bisa Disanksi Denda hingga Penjara
Ada lima kebiasaan yang tidak boleh dilakukan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada lima kebiasaan yang tidak boleh dilakukan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.
Meski di Indonesia menjadi hal biasa namun berbeda jika di Makkah dan Madinah.
Salah-salah bisa kena sanksi mulai denda hingga masuk penjara.
"Ada beberapa larangan yang harus diindahkan jemaah. Lima larangan yang perlu kita pedomani saat kita berada di Makkah dan Madinah," kata Kabid Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Harun Al Rasyid kepada wartawan yang bertugas di Makkah Selasa (6/6/2023).
Adapun kelima larangan tersebut adalah
Pertama jemaah dilarang merokok sembarangan.
Baca juga: Hari Ini Jemaah Haji Gelombang 2 Mulai Berangkat dari Indonesia, Simak Imbauan Kemenag
Jemaah yang kedapatan merokok, bisa disanksi berupa denda hingga kurungan penjara.
Kedua, jemaah haji tidak boleh sembarangan membuang sampah di sekitar Masjidilharam dan juga di Masjid Nabawi.
"Bila kita melihat sampah ambil dan kita bawa sampai ketemu tempat sampah. Ini harus diantisipasi," ujarnya.
Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya baik di Masjid Nabawi maupun Masjidilharam.
Seperti, membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan. Sebab bisa langsung ditangkap oleh Askar," ucapnya.
Keempat, jemaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dahulu kepada pihak keamanan.
"Walaupun itu niatnya untuk mengamankan karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer jemaah sebaiknya melapor," paparnya.
Terakhir, jemaah tidak berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidilharam atau Masjid Nabawi.
Ibadah Haji 2023
Ringankan Jemaah, Menteri Agama Usulkan Skema Cicilan Pelunasan Biaya Haji |
---|
Menag Ungkap 752 Jemaah Haji Reguler Wafat Saat Pelaksanaan Ibadah Haji 2023 |
---|
Raker Bersama Komisi VIII DPR, Menag Sampaikan Evaluasi Pelaksanaan Haji 2023 |
---|
Komisi VIII DPR Rapat Bareng Menteri Agama Bahas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 |
---|
BPKH Pastikan Dana Haji Digunakan untuk Kepentingan Jemaah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.