Jumat, 15 Agustus 2025

Haji 2023

PPIH Koordinir Pembayaran DAM Petugas Haji Agar Transparan dan Akuntabel

Dalam pelaksanannya, DAM yang berjalan di jemaah hanya sampai pada penyembelihan. Padahal harus dipastikan DAM benar-benar tersalurkan.

TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahun ini pemerintah Indonesia akan memastikan penyaluran DAM benar-benar tersalurkan dengan baik.

Kementerian Agama berencana menyalurkan daging Hadyu yang telah disembelih ke Indonesia.

Oleh karena itu, pembayaran DAM bagi petugas haji tahun ini akan dikoordinir oleh PPIH agar lebih akuntabel dan transparan.

Baca juga: Kemenag Curiga ada Mafia Pembayaran Dam

"DAM ini adalah (pembayarannya) akan kami koordinir agar lebih transparan dan akuntabel," kata Kepala Seksi Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Mekkah, H. Zulkarnain Nasution kepada Tim MCH 2023 di Makkah, Arab Saudi, Senin 12 Juni 2023.

Selama ini ujar Zulkarnain, dalam pelaksanannya DAM yang berjalan di jemaah hanya sampai pada penyembelihan.

Padahal harus dipastikan bahwa hasil pembayaran DAM benar-benar tersalurkan. 

Sebab pernah terjadi hewan yang sudah disembelih lalu dijual kembali oleh makelar yang ada di sekitar RPH (rumah pemotongan hewan). 

"Seleksi terhadap RPH yang ada di sini sudah dilakukan termasuk juga menyembelihan dan pendistribusiannya. Sudah ada yang kami tunjuk RPH untuk penyembelihan hadyu ini dan pendistribusiannya dengan harga 600 riyal Saudi, yaitu di Al Ukaisyiah," kata Zulkarnain. 

Ada sejumlah bank di Arab Saudi yang mematok tarif lebih mahal untuk membayar Dam, yakni mencapai 750 riyal Saudi.

Harga ini lebih mahal karena mereka akan menyalurkan daging-daging hasil membayar Dam ke negara-negara miskin. 

Menurut Zulkarnain pembayaran Dam petugas haji dilakukan secara kolektif. 

Tujuannya agar penyaluran daging Hadyu bisa benar sesuai syariat. 

Apalagi Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas siap menampung daging Hadyu dan menyalurkannya di Indonesia.  

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief pada 6 Juni lalu telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 2 tahun 2023 tentang, Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023/1444 H. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan