Kamis, 21 Agustus 2025

Ibadah Haji 2024

Kemenag, Kemenlu hingga Maskapai Dilibatkan untuk Cegah Jemaah Haji Umrah Tertipu Travel

Diingatkan, ibadah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lain. Kerajaan Arab Saudi sendiri memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji

Penulis: Eko Sutriyanto
dokumen Konjen RI Jeddah
Tim Pelindungan Jamaah Haji KJRI Jeddah mendampingi pemulangan 34 WNI di Bandara Madinah, Minggu (3/6/2024) dini hari. Para WNI ini kedapatan memegang visa ziarah untuk berhaji, sebelum niat berhaji, mereka ditangkap kena razia oleh aparat kemanan Arab Saudi. 

Namun, dua orang lainnya sebagai koordinator diproses hukum dan dikenai Pasal Transporting Haji dari otoritas keamanan Arab Saudi dengan hukuman denda 50 ribu riyal atau setara Rp 216 juta, kurungan 6 bulan penjara, dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Kerajaan Saudi sendiri terus melakukan pengetatatan dengan memeriksa beberapa check point menuju Makkah. Tak hanya itu, polisi Saudi juga dikabarkan melakukan razia ke pemondokan-pemondokan yang ada di Makkah. Setiap penghuni pemondokan diperiksa visa mereka.

Iqbal menambahkan, masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan Pemerintah. Jemaah jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.

“Sekali lagi kepada calon jemaah, tolong dipastikan sebelum berangkat bahwa visanya adalah visa haji. Kita mendukung apa yang sudah dilakukan Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah RI untuk meningkatkan pelayanan haji dan umroh,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan