Kamis, 6 November 2025

Ibadah Haji 2026

BPIH 2026 Turun Rp 2 Juta, Legislator Gerindra Pastikan Tak Ada Penurunan Standar Pelayanan Haji

Penurunan biaya Haji 2026 sebesar Rp 2 juta tidak akan menurunkan kualitas layanan bagi jemaah. Jemaah tetap akan mendapatkan layanan terbaik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
IBADAH HAJI 2026 - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra, M Husni menegaskan, penurunan biaya Haji 2026 sebesar Rp 2 Juta dibanding tahun 2025, tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan bagi jemaah. M Husni dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema Optimalisasi Persiapan Ibadah Haji 2026: Sinergi Pemerintah-DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, M Husni menegaskan bahwa penurunan biaya haji 2026 sebesar Rp 2 juta tidak menurunkan kualitas layanan bagi jemaah
  • Kualitas layanan tetap terjaga, tidak ada penurunan standar pelayanan, kenyamanan, maupun perlindungan jamaah.
  • Fasilitas kamar dan akomodasi di Makkah, Madinah, dan Arafah tetap sama bahkan lebih rapi.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Gerindra M Husni menegaskan, penurunan biaya Haji 2026 sebesar Rp 2 Juta dibanding tahun 2025, tidak diikuti dengan penurunan kualitas layanan bagi jamaah.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema“Optimalisasi Persiapan Ibadah Haji 2026: Sinergi Pemerintah-DPR”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Komisi VIII DPR Pastikan Klinik Haji Indonesia di Saudi Tetap Beroperasi

"Alhamdulillah, ini bukan pekerjaan ringan karena tidak ada penurunan standar pelayanan, kenyamanan, maupun perlindungan jemaah. Kamar tetap sama, fasilitas di Makkah, Madinah, dan Arafah pun lebih rapi," kata Husni.

Husni menjelaskan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah seluruh biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan ibadah haji, baik yang ditanggung oleh jemaah haji maupun oleh pemerintah melalui nilai manfaat dana haji.

 

 

BPIH ditetapkan setiap tahun oleh Presiden Republik Indonesia berdasarkan usulan dari Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI (Komisi VIII).

Sementara itu, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh setiap calon jemaah haji untuk menutupi sebagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dengan kata lain, Bipih adalah porsi biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah, sementara sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Ini kabar gembira bagi calon jemaah haji, karena tahun kedua berturut-turut biaya haji bisa turun," ucapnya.

Husni juga menyoroti penurunan ini terjadi meskipun kurs dolar yang digunakan naik dari Rp 16.000 pada 2025 menjadi Rp 16.500 pada 2026. 

Menurutnya, secara logika, kenaikan kurs semestinya membuat biaya meningkat, namun pemerintah dan DPR berhasil menjaga efisiensi tanpa mengorbankan kualitas.

"Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, biaya haji bukan lagi naik, tapi justru turun. Mudah-mudahan ini menjadi awal dari penyelenggaraan haji yang lebih baik dan efisien," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp 89.410.258,79 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

BPIH Rp 87,4 Juta

Sebelumnya Panja Komisi VIII DPR RI beserta Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026.  

Total BPIH yang disepakati untuk tahun 1447 H/2026 M adalah sebesar Rp 87,4 juta.

Angka BPIH 2026 ini diturunkan sekitar Rp 2 juta oleh Panja Komisi VIII DPR RI jika dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.

"Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dan DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya," kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

"BPKH menilai bahwa besaran BPIH yang telah disepakati ini mencerminkan keseimbangan antara kemampuan jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang optimal," tambah Fadlul.

BPKH menegaskan kesiapannya untuk menyalurkan porsi Nilai Manfaat (subsidi) untuk melengkapi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58 (62 persen).

Sementara nilai manfaat yang bersumber dari pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp33.215.558,87 (38%).

"BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk Nilai Manfaat tersebut aman dan siap digunakan," jelas Fadlul.

Fadlul menilai efisiensi dan rasionalisasi biaya sangat krusial untuk menjaga dua prinsip utama dalam keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan.

"Penurunan biaya ini tidak hanya meringankan beban jemaah yang berangkat tahun 2026, tetapi juga sangat penting untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji. 

Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah haji yang masih dalam antrean (waiting list) dapat tetap terjamin di masa depan," ucap Fadlul.

Sementara terkait alur administrasi, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menjelaskan bahwa BPKH siap mengeksekusi penyaluran dana tersebut setelah proses penetapan selesai.

Besaran BPIH 2026 yang sudah disepakati ini selanjutnya akan diajukan secara resmi oleh Kementerian Haji dan Umrah RI kepada BPKH. 

"Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya. 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah resmi mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/ 2026 M.

BPIH tahun 1447 H/ 2026 M ditetapkan sebesar Rp87.409.365,45 atau turun sekitar Rp2 juta dari BPIH tahun 2025.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved