Ibadah Haji 2026
Kemenhaj Tegaskan Visa Ziarah, Visa Kerja hingga Visa Turis Tak Bisa Digunakan untuk Haji
Masyarakat diminta waspada dan ta tergiur maraknya penawaran haji non-prosedural tanpa visa haji resmi.
Ringkasan Berita:
- Masyarakat diminta waspada dan ta tergiur maraknya penawaran haji non-prosedural tanpa visa haji resmi.
- Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji.
- Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran haji non-prosedural, seperti keberangkatan tanpa antre atau tanpa pendaftaran resmi.
Dirinya mengatakan hanya visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang bisa digunakan untuk ibadah haji.
Baca juga: Mengenal Kawal Haji: Aplikasi Laporan Terpadu Jemaah Haji 2026, Begini Cara Pakainya
"Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji," ujar Maria dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut.
Sanksi ini mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun.
"Sebagai langkah pengawasan, Kemenhaj telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jemaah haji non-prosedural yang bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi," katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga 25 April 2026, sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, Medan.
Laporkan Praktik Penipuan ke Kawal Haji
Kemenhaj juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan praktik penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji yang disediakan sebagai kanal pengaduan resmi selama operasional haji berlangsung.
Selain itu, Kemenhaj menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan ditindak tegas.
Pada tahun 2026 ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.
Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92 persen) dan 17.680 jemaah haji khusus (8 persen).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/24-di-madinah-ditangkap-otoritas-keamanan-arab-saudi-pemalsuan-visa-haji.jpg)