Rabu, 8 April 2026

Barang Bukti Tindak Pidana Konservasi Hayati dan Ekosistem

Selasa, 7 Juli 2015 17:51 WIB
PENUALAN ELANG - Petugas menunjukan dua ekor anak elang dalam gelar barang bukti tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya di Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/7). Sebanyak 12 burung Elang berhasil diamankan dari pelaku penjualan burung elang melalui media sosial yaitu: seekor Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus), seekor Elang Laut Perut Putih (Haliaeestus leugaster), 6 ekor Alap Alap Sapi (Falco moluccensis), 2 ekor anak Elang, seekor Elang Jawa (Spizaetus Bartelz) dan 2 ekor Elang Laut dalam keadaan mati.
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Byline Title STF
Caption Writter AHMAD ZAIMUL HAQ
Credit SURYA
Source SURYA
Copyright SURYA
FOTO TERKAIT
KOMENTAR