Senin, 26 Januari 2026

Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2015 20:34 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Udar di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Category CLJ
Supp Category Pengadilan
Date Created 20150923
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR