Senin, 26 Januari 2026

Udar Pristono Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 24 September 2015 20:37 WIB
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus korupsi proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Udar di vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
SPECIAL INSTRUCTIONS: RESTRICTED TO EDITORIAL USE
Editor
Byline/Fotografer HERUDIN
Byline Title STF
Caption Writter HER
Supp Category Pengadilan
Date Created 20150923
Credit TRIBUNNEWS
Source TRIBUNNEWS
City Jakarta Selatan
Province DKI Jakarta
Country Indonesia
Copyright TRIBUNNEWS
KOMENTAR