Rabu, 8 April 2026

Uprival Bisnis Forex Sangat Menguntungkan, Begini Caranya

Selasa, 9 November 2021 11:55 WIB
TRIBUNNEWS.COM - Bisnis trading ataupun forex saat ini makin diminati masyarakat Indonesia. Seperti halnya dengan Uprival yang belum lama berdiri kini sudah ratusan orang yang mengikuti bisnisnya mulai dari Jabodetabek, Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Disela – sela Softlaunching Uprival bertajuk 'Dunia Harus Tahu', Fransco Batama selaku CEO Uprival memberikan motivasi dan semangat bagi mereka yang mengikuti bisnisnya agar terus berusaha maksimal. Dan mengungkapkan bahwa Uprival yang sudah mendapatkan legalitas pada 8 September 2021 berkantor di Jl. KH. Ahmad Dahlan No. 18C, Tangerang, Banten ini baru ada hanya di Indonesia yang merupakan pionirnya. "Saya bangga dengan bapak dan ibu yang hadir dan terus berupaya agar bisa meraih prestasi dan bonus yang kami sediakan. Uprival, Dunia Harus Tau. Kami adalah pionir dan jembatan dari fasilitas, dan kami ingin menjadi yang terbesar," terang Fransco Batama ditengah para undangan yang hadir memenuhi Griya Wulan Sari, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/11/2021). Uprival pada prinsipnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perdagangan valuta asing dengan benar dan apa adanya. Fransco juga menuturkan bahwa untuk bergabung di uprival sangatlah mudah yakni dengan registrasi dengan kartu identitas/KTP, deposit diakun pribadinya sebesar 100 $ US (Rp1,6 juta ) dan juga mengikuti training. Untuk konsep utama Uprival adalah Trading for Living di antaranya: rahasia trading 15 menit, edukasi= 3 tahun belajar trading, akurasi 70 % dengan profit konsisten 20% sampai dengan 100 % per bulan, sistem trading yang teruji selama 12 tahun. "Banyak keuntungan yang kita dapatkan dari Uprival, selain lebih transparan, orang juga dapat menyaksikan live trading selama 5 hari kerja, robotnya gratis (tidak jual beli robot) dan kita dapat trading Liquidity Provider melalui broker serta tambahan dana 500 % dari modal untuk mengejar profit dan keamanan di trading itu sendiri," pungkas Fransco. TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Editor FX Ismanto
Byline/Fotografer TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Byline Title STF
Credit TRIBUNNEWS.COM
Source TRIBUNNEWS.COM
Copyright TRIBUNNEWS.COM
KOMENTAR